Jakarta, Beritajelas – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan bahwa produsen Minyakita yang terbukti melanggar aturan telah mendapatkan sanksi tegas. Beberapa perusahaan yang terlibat pelanggaran bahkan telah disegel dan tidak dapat beroperasi lagi.
“Perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan saat ini sedang diproses, dan mereka sudah kita tutup. Mereka tidak bisa beroperasi lagi. Kami harap, ke depan, tidak ada lagi yang melakukan hal serupa,” kata Budi kepada wartawan di Auditorium Kemendag, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Budi menegaskan bahwa pengawasan terhadap produsen Minyakita, minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah, dilakukan dengan ketat. Tim dari Satgas Pangan bersama Kementerian Perdagangan langsung terjun ke lapangan untuk memastikan kepatuhan repacker yang terdaftar.
“Minyakita hari ini sudah turun ke Bekasi dan Jakarta Utara untuk melakukan pemeriksaan. Satgas Pangan Polri bersama Kemendag mendatangi repacking-repacking untuk memastikan bahwa ke depan tidak ada lagi Minyakita yang beredar dengan takaran yang tidak sesuai. Ini penting, apalagi menjelang Lebaran. Kami minta semua pelaku usaha untuk tertib dan menjual Minyakita sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) dan sesuai dengan aturan takaran yang berlaku,” tegasnya.
Meski ada pelanggaran, Budi memastikan pasokan Minyakita tidak akan terganggu. Dia mengatakan produsen telah berjanji untuk meningkatkan produksi minyak goreng tersebut hingga dua kali lipat. Selain itu, jumlah distributor yang banyak akan memastikan distribusi tetap berjalan lancar.
“Pelaku yang melanggar pasti akan ditindak, tetapi soal pasokan, tidak akan ada masalah. Pasokan terus berjalan. Produsen sudah berjanji untuk meningkatkan produksi, bahkan dua kali lipat. Jumlah distributor juga sangat banyak, jadi distribusinya tetap lancar,” tambah Budi.
Budi berharap harga Minyakita tetap terjangkau saat Lebaran nanti. “Harga sedikit naik, tapi tidak melonjak tinggi. Kami pastikan masyarakat tetap bisa membeli dengan harga yang wajar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa selain memeriksa repacker, Satgas Pangan bersama tim pengawas Kemendag juga turun langsung ke pasar rakyat. Jika ditemukan pelanggaran seperti takaran yang tidak sesuai aturan, minyak goreng tersebut akan segera ditarik dari peredaran.
“Jika ada pelanggaran, minyak yang tidak sesuai takaran akan ditarik. Tim pengawas Satgas Pangan Polri bergerak setiap hari, baik di pasar rakyat maupun di repacker,” jelasnya.
Terkait isu praktik bundling Minyakita, di mana minyak goreng merek pemerintah dijual bersama produk lain, Budi menegaskan hal tersebut sudah tidak ada lagi.
“Tidak ada lagi bundling, itu sudah lama tidak ada,” jawabnya menanggapi isu yang beredar.
Budi menambahkan bahwa solusi utama untuk mengatasi permasalahan ini adalah pengawasan yang lebih ketat di lapangan dan memastikan ketersediaan Minyakita di pasar. “Kami akan terus mengawasi pasar, terutama di pasar rakyat. Yang penting, ketersediaan Minyakita harus terjaga sehingga masyarakat dapat merayakan Lebaran dengan tenang,” pungkasnya.