Depok- Beritajelas – Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI) mengimbau pemerintah untuk melindungi industri kelistrikan dalam negeri dan mengantisipasi dampak dari masuknya produk impor alat listrik dari negara-negara yang terkena dampak kebijakan tarif timbal balik yang diterapkan oleh Amerika Serikat.
Ketua Umum APPI, Yohanes P. Widjaja, mengatakan bahwa pemerintah perlu melakukan negosiasi dengan pihak Amerika Serikat mengenai tarif impor produk kelistrikan. Kebijakan tarif resiprokal ini mengenakan tarif hingga 32 persen bagi Indonesia, yang bisa berdampak negatif pada industri dalam negeri.
“APPI meminta pemerintah untuk melindungi pasar domestik Indonesia dari produk impor, terutama yang berasal dari negara yang terkena dampak kebijakan bea masuk impor AS tersebut,” ujar Yohanes dalam keterangannya, Sabtu.
Selain itu, APPI juga menyoroti adanya upaya untuk mengalihkan fokus dari isu tarif impor menjadi pelonggaran kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan kebijakan Non Tarif Measure (NTM) lainnya. Menurut Yohanes, pasar domestik Indonesia, dengan ukuran besar dan daya beli tinggi, menjadi pasar sekunder yang sangat penting untuk industri dalam negeri. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk memberikan perlindungan melalui kebijakan bea masuk impor (BMI) AS tersebut.
Dampak pada Potensi Ekspor
Yohanes menambahkan, kebijakan tarif impor yang diterapkan Amerika Serikat akan berdampak negatif terhadap potensi ekspor produk kelistrikan Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah memperoleh kesempatan untuk mengekspor produk kelistrikan seperti transformator tenaga, transformator distribusi, panel listrik tegangan menengah dan rendah, serta meteran listrik (kWh meter) ke Amerika Serikat dan negara lainnya.
“Produk peralatan listrik Indonesia sudah memiliki kualitas yang mampu bersaing di pasar internasional. Kami sangat membutuhkan dukungan pemerintah untuk mempertahankan industri lokal ini,” tegasnya.
Dampak Negatif Tarif Impor AS
Menurut Yohanes, kebijakan tarif impor dari Amerika Serikat yang diberlakukan beberapa hari lalu akan memicu masuknya produk impor dari negara-negara yang terkena dampak tarif tersebut ke Indonesia. Ini dapat mengancam keberlangsungan industri kelistrikan dalam negeri, bahkan berpotensi membuat industri lokal tumbang, serta mengurangi kesempatan Indonesia untuk menjadi negara manufaktur yang kompetitif.
“Masalah utama yang dihadapi adalah terbatasnya pasokan bahan baku di dalam negeri, yang membuat kita sangat bergantung pada impor. Sementara itu, di negara-negara lain seperti China, bahan baku melimpah, sehingga mereka memiliki keunggulan dalam hal kecepatan dan daya saing,” jelas Yohanes.
Pentingnya Kebijakan TKDN
APPI juga menegaskan pentingnya untuk mempertahankan kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang selama ini telah terbukti efektif dalam mendorong permintaan terhadap produk manufaktur dalam negeri, terutama dari sektor belanja pemerintah.
“Kebijakan TKDN tidak hanya memberikan kepastian bagi investasi, tetapi juga menarik investasi baru ke Indonesia. Kebijakan ini telah menciptakan banyak lapangan kerja di industri dalam negeri, yang produknya dibeli pemerintah setiap tahunnya,” jelas Yohanes.
Pelonggaran kebijakan TKDN, lanjutnya, justru akan mengakibatkan hilangnya lapangan kerja dan berkurangnya jaminan investasi di Indonesia. Oleh karena itu, penerapan kebijakan TKDN dalam proyek-proyek yang menggunakan dana APBN sangat penting untuk melindungi produsen dalam negeri.
Harapan untuk Masa Depan Industri Lokal
“APPI berharap pemerintah mulai merumuskan strategi untuk mengendalikan perdagangan di sektor swasta, agar industri kelistrikan dalam negeri tetap dapat bertahan dan berkembang,” harap Yohanes.