BERITAJELAS

Live Berita Jelas Paling Update Setiap Hari Di Indonesia

70.000 Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk Juli, Begini Konsepnya!

Jakarta, Beritajelas – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Surat tersebut resmi ditetapkan dan ditandatangani pada 18 Maret 2025.

Surat Edaran ini menjelaskan langkah-langkah percepatan pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Rencananya, koperasi-koperasi ini akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan berbagai aspek penting, seperti lini masa pembentukan, model koperasi, penamaan koperasi, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi.

Lini Masa Pembentukan Koperasi

Tahapan pembentukan koperasi desa ini dimulai pada Maret hingga Juni 2025, dimulai dengan sosialisasi ke pemerintah daerah dan musyawarah desa, hingga akhirnya koperasi desa Merah Putih terbentuk.

Sebagai bagian dari aturan tersebut, disebutkan bahwa bagi desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, bisa membentuk lebih dari satu koperasi. Diharapkan seluruh desa di Indonesia akan memiliki koperasi Merah Putih pada akhir Juni 2025.

“Desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, maka koperasi desa bisa didirikan lebih dari satu. Koperasi desa Merah Putih di seluruh desa diharapkan sudah terbentuk pada akhir Juni 2025,” demikian bunyi Butir 5 dari surat edaran itu, dikutip pada Rabu (19/3/2025).

Tiga Cara Pembentukan Koperasi

Adapun bentuk koperasi yang akan dibentuk bisa dilakukan dengan tiga cara, yaitu:

  1. Pembentukan koperasi baru
  2. Pengembangan koperasi yang sudah ada
  3. Revitalisasi koperasi yang sudah ada

Setiap koperasi yang dibentuk harus memiliki nama yang diawali dengan kata “Koperasi” dan diakhiri dengan “Desa Merah Putih”, diikuti dengan nama desa setempat.

Pengurus dan Pengawas Koperasi

Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi akan dilakukan melalui rapat musyawarah yang diadakan oleh masyarakat desa setempat. Sebagai bagian dari pengawasan, kepala desa akan menjabat sebagai ketua pengawas koperasi, dalam kapasitasnya sebagai ex-officio pengawas.

Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi

Mekanisme pengawasan dan evaluasi koperasi desa Merah Putih akan dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Pemerintahan Desa. Evaluasi berkala akan dilakukan setiap enam bulan setelah peluncuran koperasi.

Usaha yang Dijalankan oleh Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih ini akan menjalankan berbagai jenis usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa. Beberapa usaha yang direncanakan antara lain:

  1. Gerai/outlet penyediaan sembako
  2. Gerai/outlet penyediaan obat murah
  3. Penyediaan kantor koperasi
  4. Unit simpan pinjam koperasi
  5. Gerai/outlet klinik desa
  6. Penyediaan aM storage/cold chain atau gudang
  7. Logistik (distribusi)
  8. Usaha lain sesuai penugasan dan kebutuhan

Dengan adanya program ini, diharapkan koperasi desa Merah Putih bisa memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat desa, serta membantu dalam meningkatkan perekonomian lokal.