BERITAJELAS

Live Berita Jelas Paling Update Setiap Hari Di Indonesia

Pemprov Bali bakal umumkan pelaku usaha yang tak tangani sampah

Denpasar – Beritajelas – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan akan mengumumkan secara terbuka kepada publik pelaku usaha, seperti hotel, restoran, dan mal, yang tidak melaksanakan penanganan sampah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah se-Bali yang berlangsung di Kabupaten Badung, Rabu. Menurutnya, pengumuman publik merupakan salah satu bentuk sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak ramah lingkungan.

“Sanksi administratif akan terkait dengan izin operasional, sementara sanksi sosial berupa pengumuman kepada publik terhadap hotel, restoran, atau mal yang tidak ramah lingkungan dan dinyatakan tidak layak dikunjungi. Kita harus tegas dalam hal ini,” tegasnya.

Tuntaskan Masalah Sampah

Gubernur Koster menekankan bahwa penanganan sampah, baik sampah plastik maupun non-plastik, merupakan salah satu program super prioritas yang mendesak. Salah satu langkah yang akan dipercepat adalah pelaksanaan penanganan sampah berbasis sumber di berbagai sektor, termasuk hotel, restoran, mal, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, dan tempat wisata.

Oleh karena itu, Pemprov Bali akan melakukan sosialisasi secara masif mengenai pengelolaan sampah berbasis sumber dan mewajibkan setiap pelaku usaha untuk memiliki unit pengelola sampah yang terorganisasi.

“Kami juga akan memberikan sanksi kepada hotel, restoran, dan mal yang tidak melaksanakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber,” lanjut Koster.

Penghargaan untuk Pelaku Usaha Ramah Lingkungan

Sebaliknya, pelaku usaha yang mampu menangani sampah mereka sendiri akan mendapatkan penghargaan, yang direncanakan mulai tahun 2026. Ini diharapkan dapat memotivasi lebih banyak pihak untuk peduli dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah di lingkungan mereka.

Langkah Lebih Lanjut: Menyasar Tingkat Desa dan Desa Adat

Tidak hanya pelaku usaha, Pemprov Bali juga intens mengatasi masalah sampah hingga ke tingkat desa dan desa adat. Dengan dasar hukum Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018, Gubernur Koster berkomitmen untuk mempercepat pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, yang telah dimulai dengan penggunaan tumbler di lingkungan pemerintah daerah.

“Kami akan memperluas inisiatif ini hingga ke desa-desa dan desa adat, serta sekolah-sekolah, dengan tujuan Bali bebas dari sampah plastik. Saya juga akan mengundang semua industri yang memproduksi minuman kemasan plastik untuk tidak lagi mengeluarkan produk kemasan plastik dan melarang penggunaannya di seluruh wilayah,” ujar Koster.

Gubernur Koster juga mendorong perbekel (kepala desa) dan bendesa adat (kepala desa adat) untuk mengeluarkan peraturan desa dan pararem (aturan adat) yang mendukung pembatasan sampah plastik di tingkat desa.

Bali Bersih: Target 70% Sampah Tertangani

Dengan langkah-langkah tersebut, Gubernur Koster yakin bahwa jika pelaku usaha dan tingkat desa dapat melaksanakan pembatasan timbulan sampah dan mengelola sampah mereka sendiri, maka 70% dari sampah di Bali dapat tertangani dengan baik.

Gubernur Bali ini juga akan mencontoh desa-desa yang sudah berhasil dalam pengelolaan sampah, seperti desa yang menerapkan metode modern dan desa yang mengusung slogan “Desa Ku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain.”