BERITAJELAS

Live Berita Jelas Paling Update Setiap Hari Di Indonesia

BPJS Kesehatan jamin layanan kesehatan komprehensif bagi ibu hamil

Jakarta – Beritjelas – BPJS Kesehatan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk ibu hamil dan calon bayi. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencakup berbagai layanan kesehatan bagi ibu hamil, mulai dari pemeriksaan kehamilan rutin, layanan persalinan, hingga perawatan pasca-melahirkan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa belakangan ini banyak beredar informasi yang menyebutkan bahwa persalinan dengan operasi sesar tidak dijamin oleh Program JKN. Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Semua layanan persalinan, termasuk tindakan sesar, sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan, asalkan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berdasarkan indikasi medis yang sah.

“Salah satu layanan yang juga dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah tindakan persalinan melalui operasi sesar. Namun, jaminan ini hanya berlaku apabila tindakan sesar dilakukan berdasarkan indikasi medis yang sah menurut dokter demi keselamatan ibu dan/atau bayi,” kata Rizzky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (6/4).

Indikasi medis yang memungkinkan dilakukan operasi sesar antara lain adalah posisi janin yang tidak normal, plasenta previa, kondisi gawat janin, atau risiko kesehatan lainnya yang membuat persalinan normal tidak memungkinkan.

Layanan Kesehatan untuk Ibu Hamil

Untuk mengakses layanan ini, peserta JKN harus memastikan bahwa status kepesertaan mereka aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. Selain itu, status kepesertaan ibu hamil juga harus terdaftar dengan benar, bukan sebagai anak dalam keluarga sebelumnya.

Pemeriksaan kehamilan dimulai di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik tempat peserta terdaftar, atau bidan jejaring yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika selama pemeriksaan ditemukan indikasi medis yang memerlukan penanganan lebih lanjut, peserta akan diberikan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut, seperti rumah sakit.

Namun, jika peserta dalam kondisi darurat, mereka dapat langsung mengakses layanan di IGD rumah sakit tanpa perlu surat rujukan.

Layanan Pasca-Melahirkan

Selain layanan persalinan, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya perawatan pasca-melahirkan, seperti pemantauan kesehatan ibu dan bayi, pemberian imunisasi dasar, serta pemeriksaan tumbuh kembang bayi. Dengan memanfaatkan layanan ini, ibu hamil bisa mendapatkan perawatan optimal dan merasa lebih tenang dalam menghadapi proses persalinan.

Imbauan untuk Ibu Hamil

Rizzky mengimbau kepada seluruh peserta JKN yang sedang hamil untuk aktif memantau kehamilan mereka secara rutin dan memanfaatkan layanan yang tersedia demi menjaga keselamatan ibu dan bayi. Dengan mengikuti prosedur yang tepat, ibu hamil dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih optimal dan terjamin.