Jakarta, Beritajelas – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan adanya kemungkinan gelombang kedua pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia sebagai dampak dari kebijakan tarif terbaru yang diterapkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Trump mengenakan tarif impor sebesar 32% untuk produk ekspor asal Indonesia.
Said Iqbal, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan sementara, PHK gelombang kedua ini bisa mengancam hingga 50 ribu pekerja di Indonesia dalam waktu tiga bulan setelah kebijakan baru Presiden Trump diterapkan.
“Ini perhitungan sementara, bukan kepastian. Namun setelah mendengarkan masukan dari para buruh, kami memprediksi gelombang PHK kedua bisa mencapai 50 ribu orang dalam tiga bulan setelah tarif ini berlaku. Jadi dalam tiga bulan ke depan, sekitar 50 ribu pekerja berpotensi ter-PHK,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring pada Sabtu (5/4/2025).
Said menjelaskan bahwa sejumlah sektor industri di dalam negeri berpotensi besar terkena dampak kebijakan tarif ini, terutama industri yang mengandalkan ekspor ke AS. Beberapa sektor yang terancam adalah industri tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman, minyak sawit, karet, serta sebagian kecil industri pertambangan.
“Saya ulangi, industri-industri seperti tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman yang orientasi ekspornya ke Amerika, serta industri sawit, karet, dan pertambangan yang juga mengekspor ke Amerika, akan sangat terdampak,” tambahnya.
Said Iqbal juga mendesak pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah konkret guna mengantisipasi potensi terjadinya PHK gelombang kedua akibat kebijakan tarif AS ini. Dia mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai belum cukup untuk mengurangi dampak PHK yang mungkin terjadi.
“Sejauh ini, kebijakan pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah ini belum jelas, dan kami khawatir tidak akan cukup untuk mengurangi jumlah pekerja yang ter-PHK,” ujar Said.
Untuk itu, Said mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) PHK yang bisa membantu mengurangi dampak PHK ini. Menurutnya, satgas ini harus lebih komprehensif dan tidak hanya melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Saya sudah bertemu dengan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, dan mengusulkan agar segera dibentuk satgas PHK. Anggotanya jangan hanya Kemenaker, karena Kemenaker saja sudah kewalahan menghadapi PHK gelombang pertama. Kami dari serikat buruh sudah menyampaikan hal ini, dan Dasco merespons positif. Semoga satgas ini bisa mengurangi jumlah PHK hingga 30 ribu orang. Jika PHK terus terjadi, kami tidak akan segan untuk turun ke jalan,” tegas Said Iqbal.