Denpasar – Beritajelas – Gubernur Bali, Wayan Koster, baru saja mengeluarkan Surat Edaran terkait Gerakan Bali Bersih Sampah yang menegaskan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Dalam surat tersebut, Koster juga menetapkan sanksi bagi desa/kelurahan serta desa adat yang tidak mematuhi aturan ini.
Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tersebut menyebutkan bahwa jika desa melanggar aturan ini, maka akan dikenakan sanksi berupa penundaan berbagai bantuan. “Jika melanggar, kami akan menunda bantuan keuangan, insentif untuk kepala desa dan perangkat desa, serta bantuan keuangan untuk desa adat. Selain itu, desa yang melanggar tidak akan menerima bantuan atau fasilitasi program yang bersifat khusus,” ujar Koster di Denpasar, Minggu.
Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Koster menegaskan bahwa desa/kelurahan serta desa adat di Bali harus menjalankan program pengelolaan sampah berbasis sumber dan menghindari penggunaan plastik sekali pakai. Desa juga diwajibkan untuk menyelesaikan pengelolaan sampah secara mandiri dengan menerapkan prinsip “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain.”
“Desa tidak boleh menggunakan plastik sekali pakai, termasuk kantong plastik, sedotan plastik, styrofoam, serta kemasan plastik untuk produk atau minuman dalam kegiatan sehari-hari,” tambahnya.
Sebagai langkah lebih lanjut, kepala desa dan bendesa adat diminta untuk membuat peraturan desa dan pararem (peraturan adat) yang mengatur tentang pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Mereka juga diminta untuk membentuk unit pengelola sampah di masing-masing desa.
Arahkan Rumah Tangga untuk Memilah Sampah
Pemprov Bali juga mengarahkan setiap rumah tangga untuk memilah sampahnya menjadi kategori organik, anorganik, dan residu. “Desa akan mengangkut sampah secara terpisah dan terjadwal berdasarkan kategori tersebut,” jelas Koster.
Untuk mendukung program ini, Pemprov Bali mengajak desa/kelurahan dan desa adat untuk membentuk kader lingkungan yang akan mensosialisasikan pengelolaan sampah kepada masyarakat. Selain itu, desa juga diminta menyediakan sarana prasarana untuk pengelolaan sampah.
Optimalkan Pengolahan Sampah Organik
Koster menambahkan bahwa pengolahan sampah organik berbasis sumber juga perlu dimaksimalkan. Beberapa metode yang disarankan antara lain pengomposan, maggot, pakan ternak, hingga pola lain seperti teba modern. Selain itu, desa juga diharapkan dapat mengumpulkan material anorganik untuk didaur ulang melalui fasilitas pengelolaan sampah yang ada.
Sanksi dan Tenggat Waktu
Mulai berlaku segera setelah Surat Edaran ini dikeluarkan, Gubernur Bali menegaskan bahwa pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hanya diperbolehkan untuk sampah residu. Semua aturan ini, menurut Koster, harus sudah diterapkan paling lambat pada 1 Januari 2026.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Bali berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan ramah lingkungan melalui pengelolaan sampah yang lebih efektif dan bertanggung jawab.