BERITAJELAS

Live Berita Jelas Paling Update Setiap Hari Di Indonesia

Pajak Kendaraan Dihapus, Harusnya Bayar Rp 24 Juta Cuma Jadi Rp 4 Juta

Jakarta, BeritajelasProgram Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Jawa Barat telah resmi dimulai pada 20 Maret 2025 dan langsung disambut antusias oleh masyarakat. Melalui akun Instagram resminya, @bapenda.jabar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengumumkan bahwa pada hari pertama program ini, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan kesempatan ini sangat tinggi.

Salah satu warga yang merasakan manfaat besar dari program ini mengaku sangat terbantu dengan kebijakan tersebut. “Saya cek sebelumnya, tunggakan saya itu senilai 24 juta, dan sekarang saya hanya perlu membayar Rp4 juta saja. Terima kasih kepada Bapak Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, saya jadi lebih semangat lagi untuk mengikuti aturan pemerintah,” ungkapnya dengan lega dalam video yang diunggah oleh @bapenda.jabar pada Sabtu, 22 Maret 2025.

Dalam program ini, seluruh tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Wajib pajak yang berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan. Program ini akan berlangsung hingga 6 Juni 2025.

Banyak warga lainnya juga merasa sangat terbantu dengan kebijakan ini. Seorang ibu yang mengikuti program pemutihan pajak mengungkapkan kegembiraannya. “Jadi nggak perlu bayar untuk lima tahun yang lalu, sekarang cukup bayar untuk satu tahun yang berjalan. Itu sangat menyenangkan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, seorang bapak yang mengurus pajak kendaraannya pun merasa puas dengan proses yang cepat. “Pengurusannya lumayan cepat. Alhamdulillah, sangat membantu saya,” ujarnya dengan senyum.

Dengan adanya pemutihan pajak ini, pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak tepat waktu dan merasa lebih ringan dalam memenuhi kewajiban mereka.