BERITAJELAS

Live Berita Jelas Paling Update Setiap Hari Di Indonesia

Sah! Pemerintah Putuskan Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik

Jakarta, Beritajelas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan bahwa tarif listrik untuk triwulan II tahun 2025 (April-Juni) untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi akan tetap, alias tidak ada perubahan. Keputusan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor usaha.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung daya saing usaha, tarif listrik untuk triwulan II tahun 2025 dipastikan tetap, yakni sama dengan tarif pada triwulan I 2025, kecuali ada keputusan lain dari Pemerintah,” kata Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam keterangannya pada Sabtu (29/3/2025).

Selain itu, tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan yang mendapat subsidi juga tidak akan mengalami perubahan. Pelanggan yang termasuk dalam kategori ini antara lain pelanggan sosial, rumah tangga miskin, serta industri kecil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali, berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Namun, meski tarif listrik triwulan II 2025 tidak berubah, penyesuaian tarif berdasarkan parameter ekonomi makro yang berlaku antara November 2024 hingga Januari 2025 sebenarnya mengindikasikan kemungkinan kenaikan tarif listrik. Meski begitu, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif listrik yang ada demi mendukung perekonomian.

Sebelumnya, pada awal tahun 2025, pemerintah memberikan stimulus biaya listrik berupa diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 2.200 VA selama bulan Januari dan Februari 2025. Diskon ini telah berakhir pada 28 Februari 2025, dan sejak 1 Maret 2025, tarif listrik untuk pelanggan tersebut telah kembali ke tarif normal yang berlaku.

“Bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA, diskon 50% telah berakhir pada 28 Februari 2025. Tarif normal akan terus berlaku hingga triwulan II 2025,” jelas Bahlil.

Kementerian ESDM juga terus mendorong PT PLN (Persero) untuk melakukan langkah-langkah efisiensi operasional yang lebih baik serta mendorong penjualan listrik dengan lebih agresif, sambil tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.