Jakarta, Beritajelas – Kabar baik datang untuk para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengeluarkan surat edaran yang memungkinkan PNS untuk melaksanakan Work From Anywhere (WFA) setelah cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri. Program ini akan mulai berlaku pada Selasa, 8 April 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025. Surat edaran terbaru ini mengatur tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama, terutama yang berkaitan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Satu Hari WFA Tambahan Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama
Perubahan utama dalam surat edaran ini adalah penambahan satu hari untuk pelaksanaan WFA setelah cuti bersama. Sebelumnya, penyesuaian tugas kedinasan dilakukan selama empat hari sebelum libur nasional, yaitu pada 24 hingga 27 Maret 2025.
“1 (satu) hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Selasa tanggal 8 April 2025,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut.
Penyesuaian Tugas Tanpa Mengganggu Pelayanan Publik
Salah satu poin penting yang perlu diperhatikan adalah bahwa pimpinan instansi pemerintah harus memastikan bahwa penyesuaian tugas kedinasan ini tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Salah satu hal yang perlu dioptimalkan adalah penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansi.
Selain itu, pimpinan instansi juga diimbau untuk menjamin bahwa pelayanan publik yang esensial tetap tersedia dan dapat diakses, terutama bagi sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan masyarakat, seperti layanan kesehatan, transportasi, dan keamanan. Termasuk juga pelayanan yang ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.
Imbauan Selektif dalam Pemberian Cuti Tahunan
Menteri PANRB juga mengimbau kepada para pimpinan instansi untuk lebih selektif dalam memberikan cuti tahunan kepada PNS. Keputusan ini harus mempertimbangkan beberapa faktor penting, seperti beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dalam instansi atau organisasi penyelenggara pelayanan publik.
Syarat dan Ketentuan WFA 24-27 Maret 2025
Berikut beberapa syarat yang diberlakukan selama periode WFA pada 24 hingga 27 Maret 2025:
-
Optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansi untuk memastikan kelancaran operasional.
-
Menjamin ketersediaan pelayanan publik esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta pelayanan ramah bagi kelompok rentan.
-
Selektif dalam memberikan cuti tahunan, dengan mempertimbangkan beban kerja dan jumlah pegawai di instansi/organisasi.
-
Pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
-
Untuk instansi yang memberlakukan jam kerja bergilir atau sif, perlu dilakukan pengaturan ulang agar pelayanan tetap berjalan lancar dan sesuai standar.
-
Akses kanal pengaduan tetap dibuka melalui berbagai platform, termasuk LAPOR! (www.lapor.go.id), untuk menampung aspirasi masyarakat.
-
Pemberitahuan kepada masyarakat mengenai perubahan jadwal atau cara mengakses layanan.
-
Memastikan bahwa output pelayanan, baik yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.