BERITAJELAS

Live Berita Jelas Paling Update Setiap Hari Di Indonesia

LPSK tetapkan restitusi korban penembakan bos rental Rp1,1 miliar

JakartaBeritajelasLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan besaran restitusi atau ganti rugi untuk korban penembakan yang menewaskan satu orang dan melukai dua lainnya, yakni IA dan R. Penembakan tersebut terjadi pada insiden yang melibatkan tiga anggota TNI AL di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang. Total restitusi yang ditetapkan mencapai Rp1.135.142.900 (sekitar Rp1,1 miliar).

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, dalam keterangannya pada Rabu (19/3/2025), mengungkapkan bahwa keputusan restitusi ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk melindungi hak-hak korban tindak pidana.

“Restitusi ini bukan hanya sekadar ganti rugi, tetapi juga sebagai bagian dari pemulihan bagi korban dan keluarga mereka. Penilaian kerugian dilakukan berdasarkan berbagai aspek yang diakui secara hukum,” ujar Sri Nurherwati.

Rincian Restitusi untuk Korban

Total nilai restitusi ini dibagi menjadi dua bagian, sesuai dengan kondisi korban. IA yang meninggal dunia menerima ganti rugi senilai Rp842.434.500, sementara R, yang mengalami luka tembak, mendapatkan restitusi sebesar Rp292.708.400.

Sri Nurherwati menjelaskan bahwa restitusi ini tidak hanya mencakup kerugian materiil, seperti biaya perawatan medis dan kehilangan penghasilan, tetapi juga kerugian immateriil akibat penderitaan yang dialami korban.

“Restitusi ini dihitung berdasarkan berbagai biaya yang timbul, termasuk biaya perawatan medis, transportasi, konsumsi, dan kerugian akibat kehilangan penghasilan korban,” jelasnya.

Pembayaran Restitusi oleh Pelaku

Untuk merealisasikan pembayaran restitusi, LPSK merinci sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini akan bertanggung jawab untuk membayar ganti rugi kepada korban. Pembayaran restitusi dari pelaku diatur sebagai berikut:

  • Untuk korban IA (yang meninggal dunia):

    • Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp209.633.500
    • Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp147.133.500
    • Rafsin Hermawan (terkait penadahan): Rp147.133.500
    • Isra Bin (Alm) Sugiri (perantara penjualan mobil): Rp84.633.500
    • Im Hilmi (pemodal sewa mobil): Rp84.633.500
    • Ajat Sudrajat (penyewa mobil): Rp84.633.500
    • Rohman (perantara penjualan mobil): Rp84.633.500
  • Untuk korban R (yang luka tembak):

    • Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp146.354.200
    • Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp73.177.100
    • Rafsin Hermawan (terkait penadahan): Rp73.177.100

Komitmen LPSK dalam Pemulihan Korban

Sri Nurherwati berharap agar proses hukum berjalan dengan lancar dan majelis hakim yang menangani perkara ini dapat mengabulkan tuntutan restitusi yang telah dihitung oleh LPSK. Pihak LPSK akan terus memastikan agar hak-hak korban bisa dipenuhi sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan.

“Restitusi ini adalah hak korban, dan kami akan terus mengawal agar pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.