Jakarta – Beritajelas.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penculikan seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial ETZ di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pelaku berinisial MAM (47), yang merupakan tetangga kontrakan korban, telah ditangkap setelah melakukan penyekapan selama empat hari di sebuah kontrakan yang telah disiapkan sebelumnya.
Kasubdit Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa selama penyekapan tersebut, pelaku melakukan tindakan pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban. “Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui korban disekap selama empat hari di kontrakan baru yang sudah disiapkan oleh pelaku,” ujar Resa saat dikonfirmasi, Rabu (16/4).
Peristiwa penculikan bermula ketika pelaku mengontrak di sebelah rumah korban dan berkenalan dengan keluarga korban. Pada tanggal 10 April 2025, pelaku mengajak korban pergi ke pasar dengan alasan ingin membeli barang dan hadiah. Ibu korban yang merasa percaya mengizinkan anaknya pergi. Namun, setelah beberapa jam menunggu, korban tidak kunjung kembali.
Setelah keluarga korban melapor, tim penyelidik Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada hari Selasa (15/4) sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku dan korban di Jalan Kampung Asam, Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Tim mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku untuk menghentikan perlawanan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap dan diserahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. “Sudah (ditangkap) oleh Polda Metro Jaya. Silakan bisa tanyakan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda,” kata Nicolas saat dihubungi ANTARA, Selasa (15/4).